Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya
Selasa, 10 Maret 2020 – 22:50 WIB
"Anggota Satresnarkoba akhirnya bisa menangkap tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih jauh," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 114 jo 114 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong
"Kami tidak bosan-bosannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas natkoba," sebutnya. (antara/jpnn)