Bandar Sabu-Sabu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram senilai Rp 30 juta.
"Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba," kata Kompol Handryanto di Mapolsek SU II Palembang, saat merilis kasusnya kepada awak media Senin 10 Oktober 2022.
Kompol Handryanto menjelaskan pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
"Sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kita. Sabu-sabu yang kita amankan itu jika dijual bernilai Rp 30 juta," ujar Kompol Handryanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening.
Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, Jali, salah satu tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun.
"Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp 30 juta," tuturnya.(*/sumeks)