Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandar Sabu Terpidana Seumur Hidup Ini Divonis Hukuman Mati

Minggu, 18 Februari 2018 – 09:56 WIB
Bandar Sabu Terpidana Seumur Hidup Ini Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Udo Tohar saat mendengarkan putusan hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan. Foto: metrosiantar/jpg

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim itupun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo, yang sebelumnya menuntut Udo Tohar dengan hukuman mati.

Meski dijatuhi hukuman mati, tak terlihat rasa penyesalan dan kesedihan pada raut wajah Udo Tohar.

Sebab, usai dihakim menutup sidang, Udo Tohar yang langsung diboyong petugas pengawal tahanan (Waltah) keluar sidang, masih sempat memarahi para jurnalis yang mengabadikan dirinya.

“Apa lagi klen, kok foto-foto. Sudah tak usah foto-foto aku lagi,”ucapnya ketus.

Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyebutkan, Udo Tohar sebelumnya terjerat kasus 6 kg sabu. Udo Tohar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2014 lalu. Atas kasusnya itu, Udo Tohar dihukum seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjunggusta.

Meski di dalam penjara, Udo Tohar kembali mengulangi perbuatannya. Dari dalam penjara, terdakwa diciduk kembali oleh petugas BNN atas ditangkapnya kurir sabu Julianto bersama empat terdakwa lainnya masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, yang juga telah dihukum seumur hidup pada 13 Agustus 2016.

Penangkapan Udo Tohar ketika petugas BNN melakukan pengembangan atas tersangka Julianto. Dari sinilah, Udo Tohar yang berada di penjara memerintahkan Julianto membawa 17 kg sabu.

“Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari hanphone ini terbukti keterlibatan Tohar,” terang Sindu. (gus/han/smg)

Terpidana seumur hidup bandar sabu-sabu, Udo Tohar, kembali dijatuhi hukuman yang lebih berat, kali ini hukuman mati.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close