Bandel, Dua Panti Pijat Ini Langsung Digerebek
Iman mengemukakan, razia ini akan terus dijalankan dengan melakukan tindakan tegas baik orang-orang yang masih berkumpul maupun pengusaha yang masih membandel membuka usahanya.
Tidak hanya panti pijat, personil Satpol PP juga memaksa pemilik toko Alaska dan Bintang yang menjual elektronik rumah tangga dan asesoris ponsel segera menutup tokonya.
Dua toko ini dianggap membandel dan ngotot membuka tokonya dari waktu yang sudah ditentukan yakni hanya pukul 12.00 WITA.
"Saya tidak tahu apa di pikiran pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam kondisi seperti ini bukan malah memanfaatkan kesempatan di tengah darurat korona," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan usaha wajib ditutup seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke, Bar dan kafe, Panti Pijat dan Refleksi, Spa, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan di Mal.
BACA JUGA: Istri Wawako Prabumulih Positif COVID-19, nih Riwayat Perjalanannya
Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan dilarang di hotel dan balai pertemuan, pesta perkawinan, akikah dan semacamnya untuk menunda acara sampai batas waktu yang ditentukan.(antara/jpnn)