Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum

Selasa, 02 Mei 2023 – 07:15 WIB
Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lantas, berapa besaran gaji yang layak diberikan kepada "honorer" pasca-28 November 2023?

Apakah gaji mereka harus di bawah gaji PPPK? Apakah mengacu ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang di beberapa daerah bisa lebih tinggi dibanding gaji PPPK?

Berikut Ini Gaji PPPK

Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 2

(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Pasal 3

Silakan bandingkan gaji PPPK dan gaji honorer pasca-penghapusan tenaga non-ASN mulai 28 November 2023. Honorer lulusan SMA bisa full senyum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News