Bang R Beraksi Saat Wanita Masuk ke Kamar Mandi Hotel
Senin, 26 Desember 2022 – 04:50 WIB
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam penahanan di Polrestabes Medan," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan dari hasil keterangan pelaku bahwa R sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali.
Saat ini petugas masih mendalami dengan korban-korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tahun tahun kurungan penjara," kata Fathir. (antara/jpnn)