Banjir Insentif Bisa Bikin Tiket Pesawat Murah
Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam beberapa UU sekaligus.
Sebelumnya, tarif PPh badan rencananya turun dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu tertunda lantaran UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tak kunjung direvisi.
’’Bisa menggunakan omnibus law atau menggunakan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU),’’ katanya.
Pras mengatakan, tarif PPh badan Indonesia yang saat ini 25 persen bersaing dengan negara-negara lain.
Misalnya, Filipina (30 persen), Myanmar (25 persen), Laos (24 persen), Malaysia (24 persen), Thailand, Vietnam, Kamboja (20 persen), dan Singapura (17 persen).
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, waktu yang tersisa tahun ini hanya beberapa bulan.
itu, tidak ada waktu yang cukup untuk merevisi UU KUP dan peraturan penurunan tarif PPh.
’’Yang jelas turun lima persen itu sudah pasti. Cuma saya enggak bisa jawab kapan waktunya,’’ ujarnya.