Bank DKI Diminta Bayar Rp 16 Miliar
Karena Dianggap Secara Ilegal Kuasai Lahan dan BangunanRabu, 27 Juli 2011 – 21:42 WIB
Karenaitu, The Tjin Kok selaku pemilik tanah mengajukan gugatan dan dimenangkan pengadilan. Berdasarkan putusan MA, Bank DKI sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara dalam penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25/07/2011, bank DKI diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 16 miliar. Rinciannya sebesar Rp 2 miliar 233 juta merupakan besarnya gugatan ditambah bunga 12 persen per tahun terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh Bank DKI.(pra/jpnn)