Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB
"Tersangka A dijerat pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan. Sementara itu, tersangka D dikenai undang-undang darurat dan pasal 170," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan.
A merupakan warga Pandeglang. Dia ditangkap polisi di Pandeglang. Sementara itu, D ditangkap di salah satu rumah rekannya di kawasan Jakarta Selatan.
Gunawan menjelaskan, untuk mendalami kasus bentrokan di Cikeusik, Polda Banten sudah memeriksa 95 saksi. Bahkan, dia mengisyaratkan, saksi dan tersangka kerusuhan tersebut mungkin bertambah. "Dalam pemeriksaan sebelumnya, kami juga menahan KU, UJ, YA alias I, KE, KM, KHM, dan S," bebernya.