Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantu 11 Nelayan WNA Dapat KTP Indonesia, PNS Ini Dibayar Mahal

Rabu, 19 Oktober 2016 – 10:07 WIB
Bantu 11 Nelayan WNA Dapat KTP Indonesia, PNS Ini Dibayar Mahal - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MANADO — Jajaran Polda Sulut berhasil menangkap dua tersangka kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Satu tersangka merupakan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, inisial NS alias Nancy. Satunya lagi berinisial DL alias Dennis, pemilik kapal. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Sulut.

“Nancy ini berperan sebagai pembuat KTP milik 11 nelayan WNA, ia diberi bayaran Rp 500 ribu per pembuatan KTP. Sementara Dennis, perannya sebagai pengurus KTP Indonesia dengan bayaran Rp2,5 juta per KTP. Denis juga yang membayar kepada tersangka Nancy,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki, seperti diberitakan Manado Pos (Jawa Pos Group) hari ini (19/10).

Pengungkapan, lanjut Kabid Humas dilakukan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, di bawah pimpinan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi. Kasus ini, katanya juga terindikasi Pungli (pungutan liar). Para tersangka juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan serta melanggar Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan. 

“Penangkapan kedua tersangka ini, berdasarkan adanya laporan polisi dari Satgas 115; terdiri dari pers gabungan Polri, Kejaksaan, DKP bentukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan illegal fishing di perairan RI,” bebernya lebih lanjut.

Setelah menerima laporan polisi dari Youdi Suawa SH (Satgas 115), penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda langsung menindaklanjuti. Namun, sebelum menangkap para tersangka, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian proses hukum seperti; pemeriksaan 20 saksi (3 petugas PSDKP Bitung, 11 ABK Dvon, 6 PNS Disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan masyarakat). 

Selanjutnya menyita barang bukti (Babuk) berupa 11 buah KTP RI yang dimiliki oleh 11 ABK Dvon berkebangsaan Filipina serta surat-surat lain terkait dengan dokumen kewarganegaraan Filipina. 

“Modus ini sangat memberi kontribusi negatif, yaitu maraknya terjadi pencurian ikan oleh WNA Filipina dan lainnya di perairan Indonesia. Sebab mereka bisa mengelabuhi petugas dengan modus KTP seperti ini,” sesal Marjuki.

MANADO — Jajaran Polda Sulut berhasil menangkap dua tersangka kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News