Bantu 11 Nelayan WNA Dapat KTP Indonesia, PNS Ini Dibayar Mahal
Polda pun menjamin tetap melakukan pengembangan kasus, guna mengejar tersangka lainnya. “Para tersangka akan dikenakan UU nomor 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
“Kasus pungli dan pemalsuan serta pidana administrasi kependudukan ini ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda. Sdgkan untuk penanganan pidana ilegal fishing oleh 11 ABK WNA Filipina, ditangani oleh PPNS PSDKP Bitung,” pungkas perwira tiga melatih tersebut.
Diketahui, Jumat 23 September 2016 pukul 11.35 wita, saat Satgas 115 pemerintah RI, Kapal Patroli Hiu Macan Tutul melaksanakan operasi pengawasan di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara, dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal KM D'VON yang sedang menangkap ikan dalam perairan RI.
Di dalamnya terdapat 11 ABK yang diketahui warga negara Filipina namun memiliki KTP RI yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bitung. Dari sini petugas langsung melakukan pengembangan hingga telah menetapkan dua tersangka.(jpg/ray/jpnn)