Bantu KPK Ungkap Kasus AKBP Bambang Kayun, PPATK: Kami Telusuri Semua
Sabtu, 26 November 2022 – 17:34 WIB
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkara tersebut mulanya sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi didalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," tuturnya. (dil/jpnn)