Bantu KPK Ungkap Kasus AKBP Bambang Kayun, PPATK: Kami Telusuri Semua
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku bakal membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya akan membagi seluruh temuan terkait aliran dana dari ataupun yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus tersebut.
"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/11).
Ivan memastikan pihaknya telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun tersebut. Termasuk soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank.
Kendati demikian dirinya enggan membeberkan lebih jauh hasil temuan yang telah didapati PPATK tersebut.
"Kami telusuri semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).