Bantuan Sosial APBD Alat Kampanye
Sabtu, 20 September 2008 – 17:25 WIB
Disebutkan, pada beberapa tahun belakangan, ada gejala daerah berlomba-lomba menyalurkan bantuan sosial. Dengan keluarnya Permendagri 59, diharapkan bantuan sosial akan terus mengecil jumlahnya. "Kita arahkan agar dana bantuan sosial dialihkan ke kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintah daerah yang dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujar Narni.
Dia juga mewanti-wanti agar pemda tidak lagi memberikan bantuan dana ke instansi vertikal. Yang diperbolehkan adalah hibah, dengan mekanisme SKPD atau Dinas-Dinas membuat program kegiatan yang melibatkan instansi vertikal.