"Itu pun harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menghindari tumpang tindih pendanaan kegiatan dari APBD dan APBN," terangnya. (sam)
JAKARTA - Para kepala daerah disinyalir bakal memanfaatkan dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye