Banyak Pemda Mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Honorer, BKN Makin Optimistis
Dia menyatakan pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya. Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.
Deputi Suharmen mengatakan saat ini fokus perhatian pemerintah baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Sebab, tanpa data valid, tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.
"Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pendataan ini tentu ada batas waktunya, karena harus cut off. Sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, batas waktu pendataan honorer sampai 30 September 2022.
BKN, lanjutnya, akan mendorong kantor regional untuk berkoordinasi secara intens dengan instansi. Dia berharap tidak ada instansi yang mengulur-ulur pendataan.
Mengenai sanksi bagi instansi pusat dan daerah yang tidak memasukkan data tenaga non-ASN hingga 30 September, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas sampai ke situ.
Namun, secara pasti kalau instansi tidak melakukan pendataan, maka tentu tidak akan ada solusi untuk menyelesaikan tenaga non-ASN di instansinya. (esy/jpnn)