Banyak Sekolah Gunakan Software Ilegal
jpnn.com - DUNIA pendidikan Kota Tegal merupakan bidang yang diharapkan akan mencetak generasi bangsa yang bermutu dan berahlak mulia. Ironisnya, sebanyak 90 persen sekolah yang ada di kota tersebut masih memberikan contoh yang buruk bagi anak didiknya.
Bagai mana tidak. Dari 217 sekolah mulai tingkat SD/MI hingga SMA/MA/SMK, sekitar 195 diantaranya masih menggunakan software bajakan atau ilegal.
Ini dibeberkan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya saat melaunching Microsoft Authorized Education Reseller dan Certiport Authorized Testing Center kerjasama antara SMK YPT dengan PT Microsoft Indonesia.
Ikmal mengatakan, setelah adanya kerjasama antara SMK YPT dengan PT Microsoft Indonesia. Maka, mulai hari ini (kemarin) dunia pendidikan di Kota Tegal harus mulai menggunakan software-software yang berlisensi atau legal.
Dia mengungkapkan, masih banyaknya sekolah yang belum menggunakan software berlisensi lantaran masalah harga yang mahal. Tapi sekarang setelah ada kerjasama SMK YPT dan Microsoft, hal tersebut tidak bisa lagi menjadi alasan.
Karena, melalui SMK YPT, PT Microsoft memberikan discount hingga 90 perse bagi instansi, lembaga atau siapapun yang akan berlisensi. "Nah ini setelah ada kerja sama dan biaya yang diberikan sangat murah tersebut. Maka mulai sekarang seluruh sekolah wajib gunakan software yang berlisensi."
Berlisensi merupakan amanat dari Undang-undang (UU) No.19 tahun 2002 tentang hak cipta. "Kalau dalam dunia pendidikan sudah memberikan contoh bagus kepada anak didiknya dengan berlisensi. Maka luluasannya saat bekerja juga akan melakukan hal yang sama dengan tidak menggunakan software bajakan."
Wali kota menyatakan akan segera layangkan surat edaran ke sekolah-sekolah, kaitannya dengan kewajiban menggunakan software berlisensi. Target awal semua SMA/MA/SMK, selanjutnya diturunkan ke tingkat dibawahnya SMP/MTs dan SD/MI.