Bapak Bejat Cabuli Anak Kandung
Polisi yang mendapatkan laporan dari tante SL langsung bergerak. Mereka dengan mudah menciduk Wanto dari rumahnya di Jalan Indrakila. Pria tersebut tak bisa berbuat banyak saat ditangkap polisi. "Awalnya dia mengelak. Tapi, setelah ditunjukan bukti dan saksi korban, akhirnya mengaku juga," imbuh Fery.
Sebagai barang bukti, polisi akan menggunakan hasil visum terhadap dua anak yang masih belia. Visum itu menunjukan bahwa mereka memang pernah disetubuhi dan dicabuli.
Polisi akan menggunakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekeran, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Selain pasal 81, polisi akan menggunakan pasal 82 undang-undang yang sama. Pasal tersebut berisi ancaman bagi siapa pun yang berbuat cabul terhadap anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, minimal tiga tahun penjara. Ada pula denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (jun/c10/diq)