Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
“Para pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat berada di Indonesia melalui salah satu Bank BUMN. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 32 miliar,” kata Himawan.
Yang menarik dari pengungkapan ini, pelaku warga negara Nigeria menjaring warga negara Indonesia untuk membuat perusahaan dan rekening penampung uang hasil kejahatan penipuan BEC, di mana salah satu pelaku seorang wanita yang dipacari atau dinikahi oleh pelaku.
Setelah membuat perusahaan yang menyerupai perusahaan asli, kemudian membuat rekening perusahaan. Kedua hal itu hanya bisa dibuat oleh WNI. Yang menjadi komisaris, dan direktur adalah orang Indonesia.
“Biasanya modusnya mereka adalah memacari, nah kali ini ada wanitanya berarti dipacari atau dinikahi kemudian diperintahkan atau dibujuk untuk membuat rekening dan perusahaan,” kata Himawan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita uang tindak kejahatan dari pelaku senilai Rp 32 miliar.
Selain itu, ada satu tersangka yang masih buron berinisial S, warga negara Nigeria yang berperan sebagai peretas. Dalam pengungkapan ini pun satu warga Nigeria ditangkap karena kepemilikan narkoba tembakau gorila, tetapi sudah diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KHUP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan kejahatan siber dengan modus yang sama juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 melibatkan perusahaan di Korea Selatan. (antara/jpnn)