Bareskrim Bekuk Pria Suriah Penjual Puluhan WNI ke Sudan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengungkap sindikat perdagangan orang yang mengirim puluhan warga negara Indonesia (WNI) ke Sudan. Kepala Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pelaku beraksi dengan modus mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
“Korbannya ada 74 orang. Sekarang mulai kami data identitasnya,” ujar Ferdi, Minggu (18/3).
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Bareskrim Polri itu menambahkan, sejauh ini sudah dua pelaku yang ditangkap. Pelaku pertama adalah Budi Setyawan yang ditangkap Sabtu (17/3) dini hari.
“Kemudian Mohamad Al Ibrahim yang merupakan warga Suria ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu pagi,” sambung dia.
Berdasar pemeriksaan sementara, komplotan itu beraksi selama periode November 2017 hingga Februari 2018. Komplotan itu sudah mengirim 70 WNI ke Sudan.
“Korban direkrut oleh Budi Setyawan sebagai sponsor, kemudian dibawa ke Condet, Jaktim dan diserahkan kepada Mohammad Al Ibrahim untuk membuat paspor,” sambung Ferdi.
Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu menambahkan, setelah urusan urusan paspor dan visa selesai, korban kemudian difoto dan hasinya dikirimkan ke calon majikan yang ada di Sudan.
“Korban lalu diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya. Dari sana kemudian dikirim ke Sudan melalui Kuala Lumpur dan transit di Saudi Arabia,” kata Ferdi.