Bareskrim Bekuk Pria Suriah Penjual Puluhan WNI ke Sudan
Hanya saja, korban yang sudah bekerja di Sudan ternyata tak digaji. “Kemudian mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual,” sambung dia.
Kasus itu terungkap setelah ada korban yang berhasil kabur dan melaporkannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sudan. Dari situlah sindikat tersebut terbongkar.
Polisi menyita sejumlah paspor dan visa, tiket elektronik, dua ponsel, sepeda motor, mobil, sejumlah buku tabungan dan surat pernyataan dari korban untuk dipekerjakan di luar negeri. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(mg1/jpnn)