KPAI Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Lowongan Kerja di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak belum kunjung mereda di tahun ini. Data KPAI, sepanjang 2019 tercatat 244 kasus. Di mana jumlah kasus tertinggi adalah anak korban eksploitasi seksual komersial sebanyak 71 kasus.
Disusul kasus anak korban prostitusi 64, anak korban perdagangan 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus.
"Pada kasus anak korban prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara KPAI melakukan pengawasan rehabilitasi psikososial," kata Maryati Solihah, komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Minggu (26/1).
Dia menceritakan, awal mula mereka direkrut melalui modus job seeker di media sosial untuk pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan transaksi seksual. Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah “Mami”.
"Semua alat komunikasi dirampas, 2 bulan pertama tidak dibayar, dan semua kebutuhan korban yang diberikan menjadi utang. Profil korban hampir sama; anak putus sekolah, usia 14 sampai 18 tahun, berasal dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah," beber Maryati.
Dari hasil pengawasan KPAI, ditemukan beberapa hal:
1. Korban sedang menjalani pemulihan rehabilitasi psiko-sosial untuk kesehatan fisik, terutama kesehatan reproduksi, psikis dan psikologis. Korban belum seluruhnya bisa terhubung dengan orang tua dikarenakan diantaranya ada yang tidak hafal alamat rumah.
"Saat ini korban membutuhkan perlindungan saksi dan korban untuk melindungi seluruh keterangan yang mereka berikan serta kerugian yang selama ini mereka derita. KPAI telah melakukan koordinasi dengan LPSK untuk segera memberikan layanan tersebut," jelasnya.
2. KPAI mendukung upaya Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini, melakukan cyber patroli secara intens pada kejahatan tipu daya bermodus job seeker online, sebab kemungkinan masih marak tipu daya rekrutmen untuk menjerat korban anak.