Bareskrim Kirim Surat ke BPN Hingga Korlantas Demi Kejar Aset Indra Kenz
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih berupaya melacak aset milik tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyidik bahkan melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset.
"Penyidik mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).
Hal itu dilakukan untuk mencari keberadaan aset berupa tanah, rekening, rumah, hingga mobil mewah milik Indra Kenz.
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.