Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Tambahan di Kasus Penembakan Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus unlawful killing atau pembunuhan yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya kepada empat laskar FPI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan setelah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi tambahan.
"Rencana besok Rabu akan dilakukan pemeriksaan saksi tujuh orang," ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3).
Namun, jenderal bintang satu ini enggan memerinci saksi yang akan diperiksa itu.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat berpotensi jadi tersangka.
“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3).
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.