Bareskrim Polri Menyita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Terkait Kasus ACT
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita puluhan mobil serta belasan sepeda motor milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penyitaan itu merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CRS Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 sepeda motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan barang bukti tersebut disita penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB. Seluruh barang bukti itu disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC).
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung, Nomor 57, Bogor, Jawa Barat," ujar Brigjen Ramadhan.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan puluhan barang bukti yang disita itu merupakan kendaraan operasional milik ACT. "Kendaraan operasional," kata Andri.
Perwira menengah Polri itu mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang akan disita dari yayasan filantropi tersebut. "Ini baru yang terdata hari ini, mungkin tambah," tutur Andri.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.