Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 01 Februari 2022 – 11:48 WIB
Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian - JPNN.COM
Selain menahan Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga menyita akunnya @Bang Edy Channel di YouTube. ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Edy  Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain itu penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi.

Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News