Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 01 Februari 2022 – 11:48 WIB
Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian - JPNN.COM
Selain menahan Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga menyita akunnya @Bang Edy Channel di YouTube. ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti.

“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” kata Ramadhan.

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video.

Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain itu penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News