Bareskrim Polri Usulkan Pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte, Kuasa Hukum Merespons, Simak
Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.
Insiden itu kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.
Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawahnya.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?