Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024
Roy menjelaskan, ada berbagai dugaan masalah yang ia temukan. Misalnya angka-angka di Sirekap yang aneh. Hal ini pun menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.
Sekadar informasi, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar TPDI membuat dumas, alias pengaduan masyarakat.
Sehingga nantinya laporan itu bisa diproses di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana pemilu.(mcr10/jpnn)