Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
Kamis, 10 Agustus 2017 – 15:23 WIB
Selain itu, ikut disita 46 formulir pendaftaran calon TKI ke Timur Tengah, sembilan unit ponsel, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan sebuah unit mobik merek APV.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau pasal 10 Undang Undang no RI no 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Mg4/jpnn)