Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar perusahaan penyuplai TKI ilegal ke Timur Tengah bernama PT Nurafi Ilman Jaya.
Sebanyak enam orang dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana menempatkan tenaga kerja Indonesia tidak sesuai prosedur.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, perusahaan tersebut menyuplai TKI tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Berdasarkan keterangan dari Kemenaker bahwa PT Nurafi Ilman Jaya pada 2016 sudah dicabut izinnya. Akan tetapi masih melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah," kata Ari di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).
Setidaknya enam orang ditetapkan tersangka dari kasus ini. Adapun keenamnya yakni Fadel Assegaf (39), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rahman Assegaf (59), Husni Ahmad Assegaf (47), dan Abdul Badar (35).
Meski tidak memiliki izin, PT Nurafi mengirim TKI untuk bekerja ke Timur Tengah. Setidaknya 110 TKI dikirim ke Timur Tengah.
Ari menambahkan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Penyitaan sebagian besar dilakukan di kantor PT Nurafi di Condet, Jakarta Timur pada 10 Juli 2017 lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 29 Pasport, sepuluh visa ke Timur Tengah, transaksi keuangan masing-masing atas nama Fadel Assegaf, Mulyati, Abdul Rahman, Abduk Badar, dan Husni Ahmad Assegaf.