Baru Dibongkar, Reklame LED di 2 Pos Polisi ini Sudah Terpasang Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta, kini sudah terpasang lagi.
Padahal, kedua reklame LED itu dibongkar pada 7 September lalu.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan.
Pengamat Perkotaan dari STIE Jasa Raharja Tangerang Muhamad Hatta Adriansyah meragukan kegiatan pembongkaran hingga pemasangan kembali reklame LED dapat berjalan dengan cepat.
Menurut Hatta, proses pemasangan kembali reklame LED membutuhkan waktu lama.
Pihak pemilik reklame harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku.
Karena pembangunannya di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Apa ini semua sudah dilakukan dengan benar prosedurnya? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu prosesnya cukup panjang dan memerlukan waktu lama," ujar Hatta dalam keterangannya, Kamis (11/11).