Baru Dibongkar, Reklame LED di 2 Pos Polisi ini Sudah Terpasang Lagi
Hatta menyatakan diperlukan waktu cukup bagi petugas karena harus mendalami persoalan yang ada sebelum mengambil keputusan.
Dia menilai, ketika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya telah memberikan rekomendasi dan mengetahui seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
"Jika pembangunan papan reklame ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," katanya.
Hatta mengatakan bongkar pasang yang cepat papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, menjadi salah satu contoh yang kurang baik terkait tata kelola pemerintah daerah, khususnya, dalam pengelolaan media promosi di luar ruang.
"Pemerintah daerah terlihat tidak profesional. Masa, sesuatu yang sebelumnya sudah ada dan terlihat baik harus dibongkar karena dipandang tidak memenuhi ketentuan dan dalam waktu yang cukup singkat dibangun kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi menyatakan belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Dia berjanji bakal mengecek dokumen tersebut.
"Nanti akan kami cek dulu berkasnya," kata Rinaldi.