Batubara Lesu, 504 Pekerja Tambang Dirumahkan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 12:29 WIB
Belum efektifnya produksi batubara ini membuat beberapa perusahaan tak mampu membayar upah pekerjanya. Bahkan, nasib para pekerja tersebut masih akan dibahas lantaran harga penjualan batubara tak kunjung membaik. “Pada 5 September mendatang kami akan merapatkan nasib pekerja tambang ini, untuk mengupayakan tak ada pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red),” jelasnya.
Menurut dia, dari beberapa rapat sebelumnya, pihak Disnakertrans melarang PHK. Hanya dirumahkan saja. “Jam kerja dikurangi menjadi 7 jam. Kalau ada lembur, jam kerja selama 12 jam,” ucapnya.
Dirumahkannya para pekerja ini pun membuat pendapatan mereka menurun. Tadinya para pekerja tambang bisa menerima Rp 5-6 juta per bulan, tapi dalam tiga bulan ini hanya menerima Rp 1-2 juta. “Karena hanya gaji pokok yang diterima per bulan. Sementara dari tunjangan lembur dan lainnya sudah tidak bisa dibayar lagi,” ujarnya.