Bawa 1,5 Kg Sabu, Dua Warga Lamtim Diringkus di Banyuasin
Untuk meringkus tersangka lainnya di Lampung, Dian Jumiati, satnarkoba Polres Banyuasin, melakukan control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC Mall Chandra, Bandar Lampung Tengah, Kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. “Akhirnya, tersangka kita ringkus, Sabtu sore tanpa perlawanan,” katanya. Pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi kurir karena terlilit utang hingga Rp75 juta dengan seorang rentenir.
Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Banyuasin, diperiksa, dan dikembangkan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan pasal primer 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 lima tahun, maksimal seumur hidup. (qda/ce3)