Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk
Diduga Lakukan Money LaunderingSabtu, 18 Oktober 2008 – 07:42 WIB
Dalam undang-undang money laundring disebutkan bahwa uang rupiah hanya diperbolehkan dibawa baik ke luar negeri atau ke dalam negeri yang jumlahnya hanya Rp 100 juta. Akibatnya, kedua pebisnis itu terancam hukuman denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun. (din/jpnn/kim)