Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
Senin, 14 September 2009 – 03:50 WIB
Lebih jauh, dikatakan Wirdyaningsih pula, pihak Bawaslu sendiri memiliki kepentingan khusus terkait dengan pengajuan Perppu tersebut. Di mana dalam salah satu draft Perppu Pilkada yang diajukan Bawaslu, terdapat pasal mengenai seleksi pengawas pemilu (panwas) yang diharapkan kelak tak lagi melibatkan KPU.
Disampaikan Wirdyaningsih, dalam UU No 22/2007, anggota Panwaslu memang diseleksi dan direkrut KPU. Namun, dengan pengesahan Perppu tersebut dengan pasal-pasalnya, Bawaslu berharap nantinya bisa merekrut sendiri jajarannya di daerah.