Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Istri Bupati Pasbar
jpnn.com, PASBAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasbar menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPRD Sumbar Dapil IV dari Partai Gerindra, atas nama Yunisra Syahiran.
Bawaslu menyatakan Istri Bupati Pasaman Barat (Pasbar) itu diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
"Ya, Caleg Sumbar Hj Yunisra Syahiran dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hasil ini setelah investigasi serta memeriksa keterangan saksi-saksi. Kasusnya kami hentikan, karena tidak cukup bukti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria kepada Padang Ekspres di Simpang Empat, Senin (11/3).
Menurut dia, kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu itu tidak memenuhi syarat materil dalam suatu perkara. Apalagi dari keterangan masyarakat sekitar Yunisra Syahiran tidak melakukan kampanye di salah satu rumah ibadah di Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
Ketika itu memang yang bersangkutan datang ke lokasi acara, namun hanya menyampaikan program PKK, kebetulan Yunsira Syahiran juga Ketua TP PKK Pasbar. Pihaknya sudah investigasi. Dari hasil investigasi yang dilakukan maka kasus itu tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat materilnya.
"Kami tidak menemukan bukti rekaman atau video kampanye di rumah ibadah atau masjid sebagai mana dituduhkan kepada Caleg Hj Yunisra Syahiran dari Partai Gerindra itu," tegas Emra yang juga pernah menjadi anggota Panwaslu Pasbar ini.
Dijelaskannya, Bawaslu menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan yang masuk dari masyarakat, terutama laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, pihaknya melakukan investigasi awal dengan turun ke lapangan. Kemudian memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Lalu, kalau dalam investigasi awal itu tidak ditemukan bukti yang memenuhi syarat formil dan materil maka kasus dihentikan sesuai waktu yang telah ditentukan. "Sudah kami lakukan pleno bersama anggota Bawaslu dan kasus ini tidak diteruskan," sebutnya.