Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
Rabu, 15 November 2017 – 18:35 WIB
Penyelenggara kemudian menyatakan dokumen pendaftaran ketiga parpol tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di laman KPU.
Akibatnya, ketiga parpol kemudian mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.(gir/jpnn)