Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Dorong KPU Sultra Bentuk DKSabtu, 29 Oktober 2011 – 02:28 WIB
Bagaimana dengan tahapan Pemilukada ulang yang sementara terus dilakukan oleh KPU Buton? Menurut Bambang, proses pelaksanaan tahapan Pemilukada ulang yang dilakukan KPU Buton bukan merupakan kewenangan Bawaslu.
"Tahapan memang tanggung jawab KPU, kita tidak bisa melarang tahapan itu. Kalau ada masalah kita lebih berpikir pada penegakan kode etik. Dan pembentukan dewan kehormatan tentu ada di KPU Sultra, ini yang juga kita dorong supaya segera dibentuk," ujarnya.
Bambang mengakui, penangan perkara KPU Buton tidak gampang. Masalahnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti tudingan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon tidak tampak di permukaan. "Tapi memang ini tidak mudah karena tidak semuanya proses terlihat dipermukaan, kita harus menggali lebih dalam dibalik apa yang disampaikan oleh mereka (pelapor dan KPU Buton). Kita mencari bukti," ujarnya.