Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Dorong KPU Sultra Bentuk DKSabtu, 29 Oktober 2011 – 02:28 WIB
Ditanya soal adanya salah seorang anggota KPU menerima uang senilai Rp 84 juta dari tim sukses salah seorang calon, Bambang menyatakan pembuktian susah. Untuk itu, Bawaslu akan kembali mengklarifikasi tudingan suap itu. "Ini membuktikannya susah, ada tuduhan seperti itu, tetapi yang dituduh mengatakan tidak. Ini yang susah," katanya.
Tetapi, bila tudingan itu memang tidak dibantah KPU Sultra dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Bambang mengatakan suap yang diterima anggota KPU Buton adalah bentuk kejahatan. "Itu sudah korupsi," pungkasnya.
Sebagaiman diketahui, Dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.