Bawaslu Tolak Permohonan PDK
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:17 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. "Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon. Bagi pemohon yang ingin mengajukan banding, maka pengajuan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Bawaslu menurut Muhammad, dalam pertimbangannya memang menilai terdapat kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. "Bawaslu melihat ada unsur kelalaian dari KPU Pusat. Karena itu pemohon jangan dibebani untuk melengkapi kembali dokumen. Termohon dalam hal ini harusnya memberikan toleransi kepada pemohon (PDK)," ujarnya.
Namun begitu, secara keseluruhan PDK dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Mendengar keputusan ini, Ketua Umum PDK, Sayuti Asyathrie langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
Senin, 25 November 2024 – 10:23 WIB - Pilkada
Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
Senin, 25 November 2024 – 08:58 WIB - Pilkada
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 08:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Presiden Prabowo Siap Bantu Rp 200 Miliar untuk Timnas
Senin, 25 November 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB