Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayangkan, Koruptor Dibebaskan, Rakyat Tidak Dipikirkan

Jumat, 03 April 2020 – 10:58 WIB
Bayangkan, Koruptor Dibebaskan, Rakyat Tidak Dipikirkan - JPNN.COM
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Karolus Kopong Medan menilai rencana pemerintah membebaskan koruptor atau narapidana korupsi harus dipertimbangkan secara matang, karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Perlu dipertimbangkan secara matang, karena bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini, terutama ketika bangsa ini sedang berjuang keras untuk memberantas tindak korupsi," kata Karolus, kepada Antara di Kupang, Jumat (3/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, termasuk napi koruptor.

Menurut dia, dalam menghadapi wabah COVID-19 yang sangat menakutkan dunia ini, memang dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang tepat di berbagai sektor, termasuk bagaimana mengantisipasi merebaknya virus ini ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Apabila lingkungan Lapas tidak dijaga secara baik, maka bisa dipastikan virus ini akan mudah masuk ke dalam lingkungan Lapas, dan tentunya akan mengancam nyawa warga binaan (narapidana)," katanya.

"Namun wacana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan perlu dipertimbangkan secara matang," imbuhnya.

Apalagi usulan revisi PP tersebut, untuk membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Menurut dia, aspek kemanusiaan memang patut dikedepankan mengingat para napi yang sudah berusia lanjut, tetapi aspek keadilan dan kemanfaatan dalam melakukan revisi sebuah regulasi juga perlu menjadi bahan pertimbangan.

Apakah adil jika melakukan revisi regulasi demi menyelamatkan koruptor, sementara nasib rakyat tidak dipikirkan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News