Bayar Hingga Rp 700 Ribu untuk Jemput SK PNS di Silatnas Honorer K2?
Munir menilai, proses ini amat terorganisir dan ada nama-nama pengurus dari pusat sampai daerah. Struktur kepanitiannya juga jelas.
"Saya lebih yakin pada kemungkinan kedua karena Presiden Jokowi dan pemerintah sudah jelas program kebijakannya terhadap honorer K2. Di mana atas kesepakatan rapat gabungan komisi bersama KemenPAN-RB, BKN, dan Kemenkeu pada 23 Juli, guru honorer K2 di bawah 35 tahun memenuhi syarat diangkat CPNS melaui tes. Sedangkan usia di atas 35 tahun diarahkan ke PPPK, diperkuat dengan PP 49/2018 tentang Manejemen PPPK," paparnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo – Sandi Batal Gelar Aksi Besar - besaran
Munir yakin tidak akan pernah ada Keppres tentang pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Kalau memang bisa dan mau seorang presiden untuk mengangkat honorer K2 keseluruhan lewat Keppres, tentunya sudah di akukan sejak dulu. (esy/jpnn)