Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
Setelah dilakukan pengembangan, keduanya mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari JP alias Ucok dan SJ alias Eko.
“Kedua pelaku pemalsuan uang ini kemudian ditangkap di daerah Pasir Kemilu, Rengat,” ungkap Arthur.
Menurut keterangan tersangka, proses pemalsuan dilakukan dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer dan kertas HVS, kemudian dipotong dengan pisau cutter.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SJ meliputi printer Epson L360, kertas HVS, dan pisau cutter, sementara dari tersangka SH disita uang palsu senilai Rp100.000.
Barang bukti lain berupa dua lembar uang palsu, flashdisk, dan bukti transaksi top-up disita dari pelapor Mustopa Ali.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemalsuan uang yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kami akan terus memerangi peredaran uang palsu guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)