Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BBKHIT Sulsel Menggagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 21 Juli 2024 – 19:00 WIB
BBKHIT Sulsel Menggagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Bernilai Ratusan Juta Rupiah - JPNN.COM
Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggagalkan penyeludupan teripang susu ke luar negeri di Bandara Makassar, Minggu (21/7/2024). ANTARA/HO-BBKHIT Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (BBKHIT Sulsel) menggagalkan penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu (21/7) pagi.

"Awalnya kami mendapatkan kabar dari BBKHIT NTT jika ada media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp 130 juta akan diseludupkan keluar negeri dan informasi itu kemudian kami tindaklanjuti," kata Kepala BBKHIT Sulsel Sitti Chadijhah.

Dia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT terhadap barang yang akan dikirim tersebut.

Balai Karantina Sulsel yang menerima informasi itu akhirnya berhasil mengamankan media pembawa teripang itu saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Modus penyeludupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi suku cadang kendaraan," ungkap Sitti.

Atas penemuan ini, petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," katanya.

Sitti menyatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

BBKHIT Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 kg teripang ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News