BBKHIT Sulsel Menggagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, paket kiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah dilakukan.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.
"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” terangnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran. (antara/jpnn)