BC Gagalkan Penyelundupan Unggas Asal Thailand di Aceh Tamiang
"Kapal patroli BC 20010 akhirnya menghentikan KM Brahma. Petugas memeriksa dokumen barang yang diangkut. Ternyata, barang angkutan tidak dilengkapi dokumen. Kapal tersebut ditarik ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara," kata Isnu Irwantoro.
Selanjutnya, petugas bea cukai menyerahkan unggas muatan kapal ke Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Hasil pemeriksaan laboratorium, unggas tersebut terinfeksi flu burung.
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan merekomendasikan unggas tersebut dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Pangkalan Bea Cukai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/3) dengan cara dimatikan dan dibakar.
Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA: Mahar Kurang, Calon Pengantin Pria Ini Nekat Rekayasa Perampokan Terhadap Dirinya
"Penindakan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari penyakit diakibatkan importasi serta meningkatkan daya saing dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak," kata Isnu Irwantoro.(antara/jpnn)