Bea Cukai Ajak Masyarakat di Wilayah Ini Gempur Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan
“Kolaborasi sosialisasi ini dilakukan Bea Cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh tiap-tiap daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau,” ujar Budi.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan Bea Cukai Purwokerto bersama pemerintah daerah di lingkungan pengawasannya, yakni Pemkab Purbalingga dan Pemkab Banjarnegara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo Purbalingga dan di Joglo Karaharjan Banjarnegara pada Kamis (12/9).
Budi mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Dia menyebutkan setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Menurut Budi, penyebaran informasi mengenai ciri rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat dapat mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai terdekat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pesan Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)