Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar
jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023.
Kegiatan secara seremonial dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan pada Kamis (1/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini sebagai langkah nyata Bea Cukai Pasuran menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, lalu dari penindakan tersebut dilakukan penyidikan sebanyak empat kasus dengan empat surat bukti penindakan,” kata Hatta dalam keterangannya, Senin (5/8).
Hatta merincikan barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM), 90 ribu gram tembakau iris (TIS); serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Adapun total potensi kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 7.400.149.173,93.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Hatta. (mrk/jpnn)